Blog Uluh Ngaju dalam Berbagi Mencapai Manfaat

lazada.co.id
pasang iklan baris gratisBanner 125x125Peluang usaha modal kecil

Alhamdulillah | Undang-Undang BHP Ditolak

Share on :
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinyatakan tidak berlaku karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), MK menilai Undang-Undang BHP tidak sesuai dengan tujuan UUD 1985 dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan UU BHP yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Keputusan ini dinyatakan berulang-ulang oleh 9 hakim MK selama 3 jam setengah di gedung MK, dalam buku setebal 403 halaman yang memutuskan 5 point alasan dibatalkannya UU BHP, diantaranya yaitu: 
  1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama. 
  3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. 
  4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.
Setelah dibacakannya pembatalan tersebut, mahasiswa yang berada dalam gedung MK meneriakkan yel-yel kebahagiaan atas tercapainya tuntutan mereka, walau pembatalan tersebut tidak diputuskan berlandaskan keinginan mahasiswa.
Blogger Fakir juga sangat senang disaat melihat hasil keputusan tersebut disalah satu media elektronik, karena menurut pandangan blogger fakir bahwa UU BHP tersebut tampaknya berbau Pro-Kapitalis yang imbasnya pendidikan bukan untuk mencerdaskan tapi sebagai sarana "penggemukan" lembaga serta tidak menutup kemungkinan kebijakan pendidikan tidak merata. Padahal dalam dunia pendidikan dikatakan, siapapun berhak memperoleh pendidikannya dimanapun, kapanpun dan darimanapun peserta didiknya.

Yang menjadi persoalan saat ini, bagaimana dengan lembaga pendidikan yang sudah mengajukan penyesuaian anggaran dasarnya menjadi BHP dan bagaimana juga dengan satuan BHP yang sudah dibuatkan akta pendiriannya atau bagaimana dengan yayasan yang sudah diakui sebagai BHP penyelenggara dan sudah membuat BHP persatuan pendidikan?

Permasalahan tersebut menunggu jawaban atau solusi dari Kementrian Pendidikan Nasional terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, 

Blogger Fakir mengucapkan selamat !!! kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mengorbankan waktu dan tenaga dalam melakukan aksi atau menyampaikan aspirasi untuk menolak UU BHP ini. Hidup Mahasiswa !!!

0 komentar on Alhamdulillah | Undang-Undang BHP Ditolak :

Post a Comment and Don't Spam!

Terima Kasih atas komentarnya, Semoga kita bisa selalu Berbagi Mencapai Manfaat

 

Total Pageviews

Shop Online Ku

Shop Online Ku
Shop Online Recommended