Blog Uluh Ngaju dalam Berbagi Mencapai Manfaat

lazada.co.id
pasang iklan baris gratisBanner 125x125Peluang usaha modal kecil

Keputusan MK terhadap PILKADA di KOTIM dan KOBAR

Share on :
Setelah hampir beberapa bulan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan dari salah satu kandidat cabup dan cawabup kotawaringin timur(KOTIM), akhirnya sidang pleno menetapkan bahwa tuntutan dari salah satu kandidat yang keberatan atas calon bupati dan wakil bupati terpilih Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi dan Taufik Mukri diputuskan. Dalam tuntutan yang dilakukan oleh salah satu kandidat, MK menyatakan Ditolak Seluruhnya sebagaimana isi yang saya kutip dari putusan sidang:

Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Termohon
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Lebih jelasnya hasil keputusan MK terkait alasan penolakan terhadap tuntutan H. Supriyadi dan H. Yuendri Irawanto berbentuk format PDF, Silahkan anda download dengan KLIK DISINI SEKARANG !!!

Selain itu, saya juga ingin membagi informasi terkait keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap tuntutan salah satu kandidat yang keberatan atas terpilihnya Bupati dan wakil bupati di kotawaringin barat. Keputusan MK terkait tuntutan tersebut sebagaimana berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon
Dalam Pokok Perkara
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.
  • Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
  • Memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala
  • Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010;
Apabila anda ingin mendapatkan hasil putusan MK berupa lembaran format PDF yang berjumlah 195 lembar, silahkan Download langsung KLIK DISINI SEKARANG !!!

3 komentar on Keputusan MK terhadap PILKADA di KOTIM dan KOBAR :

Uluh Itah said... July 9, 2010 at 9:24 AM

Hidup MK!!!

Hidup Demokrasi....

NgeblogLagi said... July 9, 2010 at 10:47 AM

sip

Anonymous said... August 27, 2011 at 11:00 PM

Keputusan MK final dan mengikat..yg bodoh siapa sih di KOBAR hingga bupatinya belum ada? Jawab aja sendiri..

Post a Comment and Don't Spam!

Terima Kasih atas komentarnya, Semoga kita bisa selalu Berbagi Mencapai Manfaat

 

Total Pageviews

Shop Online Ku

Shop Online Ku
Shop Online Recommended